Sunday, 27 November 2016

Pengantar Perpajakan

Assalamualaikum wr. wb.

Alhamdulillah penulis dapat menulis blog pertama ini. Disini Penulis masih amateur yang ingin terus belajar untuk membuat blog, agar ilmu yang dipunya oleh penulis dapat dibagikan kepada teman - teman meski tidak seberapa. Semoga teman - teman dapat menyerap apa yang disampaikan penulis. Semoga juga bisa menjadi bahan belajar dan referensi teman - teman. 

Apa yang teman - teman ketahui tentang pajak?
Apa yang teman - teman ketahui tentang sistem - sistem dalam perpajakan?

Dari bangun tidur hingga tidur kembali tanpa sadar apa yang kita rasakan, yang kita pakai, yang kita buat selalu berhubungan dengan pajak. Teman - teman tinggal dimanapun diseluruh dunia ini pasti teman - teman tidak bisa menghindar dari pajak. Seperti kata dosen saya, di dunia ini kalau tidak pajak ya mati, ngeri amat haha. oke sebelum kita membahas seluk beluknya ada baiknya teman - teman melihat video dibawah ini agar teman - teman lebih memahami untuk selanjutnya :

https://www.youtube.com/watch?v=LhBY_6a8Zlo

Bagimana teman - teman sudah memahami? atau masih kurang?


Disini penulis akan mengulas tentang "Pengantar Perpajakan"

Bab 1 
Pendahuluan Perpajakan


A. Pengertian Pajak

Menurut para ahli :

1. Prof. Dr. Rochmat Soemitro pajak ialah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang - undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) secara langsung dan digunakan untuk pengeluaran umum.


2. Dr. Soeparman Soehamidjaya pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma - norma hukum, guna menutupi biaya produksi barang - barang dan jasa - jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Menurut Undang - Undang :

1. Definisi Pajak tertulis dalam Pasal 1 UU no. 28 tahun 2007, dijelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh perseorangan atau kelompok, pajak bersifat memaksa, berdasarkan undang - undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara bagi kemakmuran masyarakat.

B. Fungsi Pajak 

1. Fungsi Anggaran/penerimaan
Maksudnya, disini pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Di indonesia sekarang, 65% dari APBN didapat dari pajak. Jadi di Indonesia pajak adalah penerimaan utama negara.

2. Fungsi Mengatur
Maksudnya, pajak dapat mengatur penanaman modal dalam negeri maupun luar negeri. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk tinggi untuk produksi luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas
Maksudnya secara singkat, pajak sebagai sarana untuk stabilitas ekonomi negara

4. Fungsi Redistribusi
Maksudnya secara singkat, pajak dapat membiayai pembangunan yang dapat dinikmati setiap warga negara.

C. Perbedaan Pajak dengan Iuran yang lainnya

1. Perbedaaan pajak dengan Retribusi
Secara garis besar mendapat kontraprestasi secara langsung. Unsur - unsur yang melekat pada pengertian retribusi ialah :
a. pemungutan retribusi harus berdasarkan undang - undang
b. sifat pemungutannya dapat dipaksakan
c. digunakan untuk pengeluaran bagi masyarakat umum
d. mendapat kontraprestasi secara langsung

2. Perbedaan pajak dengan Sumbangan
Secara garis besar yang mendapat manfaat ialah yang menerima sumbangan. Sumbangan tidak diartikan kepentingan pengeluaran yang dikelola pemerintah, melainkan sumbangan dikelola oleh suatu kelompok/individu yang mempunyai tujuan membantu masyarakat yang membutuhkannya, serta unsur paksaan tidak ada. Sumbangan pungutannya bersifat gotong royong.

D. Teori yang mendukung pemungutan pajak

1. Teori Asuransi
a. pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi.
b. masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara

2. Teori Kepentingan
a. negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan beban yang harus dipungut dan masyarakat.

3. Teori Gaya Pikul
Tiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama sesuai dengan daya pikul :
a. unsur obyektif (besarnya penghasilan)
b. unsur subyektif (besarnya pengeluaran)

4, Teori Gaya Beli
a. pajak untuk memelihara kepentingan masyarakat
b. pajak ditekankan untuk fungsi mengatur

5. Teori Bakti
a. pajak dianggap sebagai bentuk bakti rakyat kepada negara
b. pada zaman kerajaan, pajak (ulubekti) sebagai bentuk kesetiaan rakyat pada raja.

E. PrinsipPerpajakan

1. Prinsip Fiscal



NB : Artikel ini masih belum tuntas. Disini penulis berusaha agar secepatnya menyelesaian artikel ini. Namun karena kesibukan penulis, artikel ini jadi tersendat. Mohon dimaklumi teman - teman. Jika ada saran, kritik dan request yang berhubungan dengan perpajakan, langsung post dicomment teman - teman.